Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2012

Apakah Sekedar Mengucapkan Syahadah Itu Sudah Termasuk Muslim.???

Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah
Pertanyaan : Syahadah Laa Ilaha illallah adalah kunci dan pokok yang paling mendasar dari agama Islam. Apakah orang yang sekedar mengucapkannya walaupun tanpa ada amalan sudah termasuk ke dalam kaum muslimin ? Dan apakah agama-agama yang turun dari langit (Yahudi dan Nashara) –selain agama islam yang dibawa oleh Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- juga datang dengan pokok yang sangat mendasar ini ?
Jawab : “Barangsiapa yang bersaksi bahwa Laa Ilaha illallah (Tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah) dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka dia dihukumi sebagai muslim dan terjaga darahnya. Jika dia beramal dengan konsekuensinya secara zhohir dan batin maka ini adalah muslim yang sebenarnya, baginya kabar gembira di kehidupan dan akhirat.

Berwudhu di Kolam Berwarna Hijau

Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah-
Tanya : Bolehkah kami berwudhu dengan air kolam/telaga yang telah berubah warna airnya menjadi hijau ?
Jawab : “Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”. Dan jika perubahan tersebut terjadi karena lamanya (air) berdiam di tempat itu maka ini hanyalah hal yang dianggap kotor. Betul, seseorang kadang dihinggapi rasa jijik jika dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari air kolam/telaga tersebut, maka saya menasehatkan kepada para pemilik kolam/telaga untuk membuat timba-timba yang mereka menciduk air dengannya dan mengeluarkannya dari kolam/telaga. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan jika Allah mengetahui kejujuran dan keikhlasan mereka”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
====================
Yakni secara adapt kebiasaan tapi tidak menyebabkan air itu menjadi najis sehingga boleh dipakai untuk bersuci.
Yakni agar mereka tidak sampai mandi dan beristinja di dalamnya.

 http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/berwudhu-di-kolam-berwarna-hijau.html#more-83

Bersumpah Dengan Al-Qur'an



Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah

Tanya : Apakah boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim ?. Saya telah bersumpah dengan Al-Qur`an tentang tidak akan terjadinya suatu perkara, akan tetapi perkara tersebut ternyata terjadi. Apakah wajib atas saya untuk membayar kaffarah (penebus) atas sumpah ini ? Jawab : “Boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim karena dia adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan firmanNya adalah salah satu sifat dari sifat-sifatNya sedangkan sumpah yang disyari’atkan adalah bersumpah dengan Allah atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifatNya.

Senin, 09 Januari 2012

Hukum Mengambil Gambar Ulama Di Majelis-Majelis Mereka

Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

Tanya : Apa hukum mengambil gambar para ulama dalam muktamar-muktamar dan muhadharah-muhadharah mereka?

Jawab : “Gambar adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
“ Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
Dan beliau bersada :
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
“Allah melaknat para penggambar”.
Dan dalam J ami’ At-Tirmidzy dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda :
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تَبْصِرَانِ, وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ, يَقُوْلُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاَثٍ : بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ
“Akan keluar sebuah leher dari Neraka pada Hari Kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, dia berkata : “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok) : semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah enggan untuk masuk ke kamar ‘ A`isyah ketika (kamarnya) ditutupi dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Maka dalil ini membantah orang-orang yang mengatakan : “Tidak ada gambar yang terlarang kecuali yang memiliki bentuk (3 dimensi –pent.)”. Maka beliau telah enggan untuk memasuki ruangan itu sampai tirainya disingkirkan, dan beliau bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ

“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini”.
Adapun (gambar) yang harus dan tidak boleh tidak, seperti SIM, Pasport dan KTP, maka dosanya atas (baca : ditanggung) pemerintah”.
Apakah dilukis atau dipotret atau direkam dalam bentuk video, semuanya masuk dalam kategori menggambar. (pent.)

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 02/Th01/2006

Copy dari : http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-mengambil-gambar-para-ulama-di-majelis-majelis-mereka.html#more-138

Fatwa Ulama Tentang Demokrasi & Mogok Makan

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah, membangkang, durhaka, menyebarkan aibnya, baik lewat majalah, mimbar, pertemuan (majelis), dan lainnya, karena hal itu akan menimbulkan kerusakan; menyebabkan masyarakat tidak lagi segan, hormat, dan cinta kepada pimpinannya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam Al-Musnad (1/275), dan lainnya]

Selasa, 13 Desember 2011

Adakah Perubahan Dalam Al-Qur'an.?

Soal : Apakah benar bahwa mushaf Al Qur’an yang ada sekarang ini telah mengalami adanya perubahan ?
Jawab : Al Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah ‘Azza wa Jalla) yang diterima oleh Jibril ‘Alaihis Sallam dari Allah kemudian dibacakan kepada Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Dan Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam mendengar langsung dari Jibril dan beliau menerima dari jibril sebagaimana yang Allah firmankan.

Dan Allah memeliharanya di qolbunya Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam. Allah Ta’ala berfirman : QS Al Qiyamah:16-19 (artinya)

16. Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
18. Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.
19. Kemudian, Sesungguhnya atas tanggungan kamilah penjelasannya.

Berkata Ibnu Jarir Rahimahullah dalam tafsirnya : “Para ahli tafsir berbeda dalam menyebutkan sebab kenapa dikatakan kepada beliau : Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya, Maka sebagian berpendapat : dikatakan yang demikian itu karena beliau apagbila turun kepadanya sesuatu dari Al Qur’an beliau cepat-cepat hendak menghafalnya karena rasa cinta beliau kepada Al Qur’an. Maka dikatakan kepada beliau : Jangan kamu cepat-cepat karena kami yang akan menjaganya untuk kamu. Sebagian ulama’ berkata : bahwa yang menjadi sebab dikatakan demikian itu adalah beliau banyak membaca Al Qur’an karena takut melupakannya, sehingga dikatakn kepada beliau : Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya untukmu. Dan kami yang akan membacakan kepadamu sehingga engkau tidak lupa. ( Tafsir Ibnu Jarir 29/187).
Allah ta’ala berfirman : QS Al Hijr: 9 (Artinya)
9. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.

Adz Dzikr adalah Al Qur’an dan sungguh Allah telah menjaganya bagi kaum muslimin dan para shahabat Nabi langsung mengambilnya dari Nabi mereka baik secara tertulis maupun hafalan. Kemudian mereka menyampaikan kepada ummat persis tidak ada perubahan atau pengurangan. Sungguh Abu Bakar As Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu telah mengumpulkannya pada jaman kekhalifahannya dengan perantaraan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu kemudian dilanjutkan oleh Utsman Radhiyallahu ‘anhu pada kekhalifahan beliau dalam satu huruf agar tidak ada perbedaan ditubuh ummat dalam masalah ini.
Barang siapa berpendapat bahwa Al Qur’an sudah tidak terjaga atau telah masuk padanya perubahan atau pengurangan maka dia telah sesat dan menyesatkan. Dia harus dimintai bertaubat sehingga ia mau bertaubat dan kalau ia tidak mau taubat maka wajib bagi pemerintah untuk menegakkan hukum bunuh padanya dikarenakan ia telah murtad. Karena pendapat dia telah menentang firman Allah : QS Al Hijr:9 (artinya)

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.

Serta menentang ijma’nya kaum muslimin tentang terpeliharanya kemurnian Al Qur’an dan selamatnya Al Qur’an dari berbagai perubahan.
Untuk inilah ulama’ kaum muslimin mengingkari orang-orang syiah bathiniyyah yang mereka menyangka bahwa Al Qur’an yang ada ditengah-tengah kaum muslimin adalah kurang, dan yang ada ditangan merekalah yang lengkap. Ini merupakan kebatilan yang paling bathil,

Kepada Allah kita mohon hidayah taufiq dan sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga serta para shahabat beliau.

Dewan riset dan penelitian ilmiyyah dan fatwa

Ketua Wakil Ketua

Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz Abdur Razzaaq ‘Afify

Anggota Anggota

Abdullah bin Ghadyaan Abdullah bin Qu’ud


(Diterjemahkan oleh Ust. Abu Abdillah MRf. Dari kitab Fatawa Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’ jilid 4 (Bag. Tafsir) dengan meringkas pertanyaan)
Penulis: As Syaikh Ahmad bin Abdur Rozzaq Ad Duwaisy
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=76

Copas dari :  http://al-karawanjy.blogspot.com/2011/12/adakah-perubahan-dalam-al-quran.html

Minggu, 20 Maret 2011

Pakaian Wanita Dalam Shalat

1.Pertanyaan
Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.
Adapun dalam shalat, bila memang seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.
Maka wajib bagi si wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan (karena ketatnya), dan juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hendaknya pakaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tanpa ada sedikitpun dari tubuhnya yang tampak. Pakaian itu tidak boleh pendek sehingga menampakkan kedua betisnya, dua lengannya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidak boleh tipis sehingga tampak tubuhnya di balik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang seperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih1:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga.”
Makna كَاسِيَاتٌ: mereka mengenakan pakaian akan tetapi hakikatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin karena tipisnya atau karena pendeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh.
Maka wajib bagi para muslimah untuk memperhatikan hal ini. (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158-159)
2.Pertanyaan:
Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka di dalam shalat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat shalat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini shalatnya sah?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memberikan jawaban, “Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat terkecuali wajah dan dua telapak tangan, karena seluruh tubuh wanita aurat.
Bila ia shalat sementara tampak sesuatu dari auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ
Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali bila mengenakan kerudung.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa’i dengan sanad yang shahih)
Yang dimaksud haid dalam hadits di atas adalah baligh.
Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Wanita itu aurat.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan dalam Al-Misykat (no. 3109), Al-Irwa’ (no. 273), dan Ash-Shahihul Musnad (2/36). –pen.)
Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat memakai dira’ (pakaian yang biasa dikenakan wanita di rumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ
“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya haditsnya atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.” (
Yakni hadits di atas adalah ucapan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.)
Bila di dekat si wanita (di sekitar tempat shalatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/ 409)
3.Pertanyaan
Kita perhatikan sebagian orang yang shalat mereka mengenakan pakaian yang tipis hingga bisa terlihat kulit di balik pakaian tersebut. Apa hukumnya shalat dengan pakaian seperti itu?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu menjawab, “Wajib bagi orang yang shalat untuk menutup auratnya ketika shalat menurut kesepakatan kaum muslimin dan tidak boleh ia shalat dalam keadaaan telanjang, sama saja apakah ia lelaki ataukah wanita.
Wanita lebih sangat lagi auratnya. Kalau lelaki, auratnya dalam shalat adalah antara pusar dan lutut disertai dengan menutup dua pundak atau salah satunya bila memang ia mampu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu:
إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِف بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
Bila pakaian/kain itu lebar/lapang maka berselimutlah engkau dengannya (menutupi pundak) namun bila kain itu sempit bersarunglah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah).” (Muttafaqun ‘alaihi)
Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
لاَيُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
Tidak boleh salah seorang dari kalian shalat dengan mengenakan satu pakaian/kain sementara tidak ada sedikitpun bagian dari kain itu yang menutupi pundaknya.”
Hadits ini disepakati keshahihannya.
Adapun wanita, seluruh tubuhnya aurat di dalam shalat terkecuali wajahnya.
Ulama bersilang pendapat tentang dua telapak tangan wanita: Sebagian mereka mewajibkan menutup kedua telapak tangan. Sebagian lain memberi keringanan (rukhshah) untuk membuka keduanya. Perkaranya dalam hal ini lapang, insya Allah. Namun menutupnya lebih utama/afdhal dalam rangka keluar dari perselisihan ulama dalam masalah ini.
Adapun dua telapak kaki, jumhur ahlil ilmi (mayoritas ulama) berpendapat keduanya wajib ditutup.
Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ
“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha (yakni, ucapan ini adalah perkataan Ummu Salamah bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.).”
Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan, wajib bagi lelaki dan wanita untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi tubuhnya, karena kalau pakaian itu tipis tidak menutup aurat batallah shalat tersebut. Termasuk di sini bila seorang lelaki memakai celana pendek yang tidak menutupi kedua pahanya dan tidak memakai pakaian lain di atas celana pendek tersebut sehingga dua pahanya tertutup, maka shalatnya tidaklah sah.
Demikian pula wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi auratnya maka batallah shalatnya. Padahal shalat merupakan tiang Islam dan rukun yang terbesar setelah syahadatain, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin, pria dan wanita, untuk memberikan perhatian terhadapnya dan menyempurnakan syarat-syaratnya serta berhati-hati dari sebab-sebab yang dapat membatalkannya, berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (ashar)…” (Al-Baqarah: 238)
Dan firman-Nya:
Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Tidaklah diragukan bahwa memerhatikan syarat-syarat shalat dan seluruh yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan berkenaan dengan shalat masuk dalam makna penjagaan dan penegakan yang diperintahkan dalam ayat.
Apabila di sisi/di sekitar si wanita itu ada lelaki ajnabi saat ia hendak shalat maka wajib (Berdasar pendapat yang mewajibkan menutup wajah, bukan yang menganggapnya sunnah. (ed)) baginya menutup wajahnya. Demikian pula dalam thawaf, ia tutupi seluruh tubuhnya karena thawaf masuk dalam hukum shalat. Wabillahi at-taufiq.” (Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/410-412)
4.Pertanyaan
Bila aurat orang yang sedang shalat tersingkap, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Orang yang demikian tidak lepas dari beberapa keadaan :
Pertama: Bila ia sengaja/membiarkannya, shalatnya batal, baik sedikit yang terbuka/tersingkap ataupun banyak, lama waktunya ataupun sebentar.
Kedua: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka cuma sedikit maka shalatnya tidak batal.
Ketiga: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak namun cuma sebentar seperti saat angin bertiup sedang ia dalam keadaan ruku lalu pakaiannya tersingkap tapi segera ia tutupi/perbaiki maka pendapat yang shahih shalatnya tidak batal karena ia segera menutup auratnya yang terbuka dan ia tidak bersengaja menyingkapnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Bertakwallah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Keempat: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak, waktunya pun lama karena ia tidak tahu ada auratnya yang terbuka terkecuali di akhir shalatnya maka shalatnya tidak sah karena menutup aurat merupakan salah satu syarat shalat dan umumnya yang seperti ini terjadi karena ketidakperhatian dirinya terhadap auratnya di dalam shalat. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh ibnu Al-Utsaimin, Fatawa Al-Fiqh, 12/300-301)
Footnote:
1 HR. Muslim no. 5547.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan hadits di atas termasuk mukjizat kenabian, karena telah muncul dan didapatkan dua golongan yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Adapun makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, wanita-wanita itu memakai nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yang memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kebagusannya. Makna lainnya, mereka memakai pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya dan apa yang tersembunyi di balik pakaian tersebut.
مَائِلاَتٌ maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dari perkara yang semestinya dijaga.
مُمِيْلاَتٌ maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain. Ada pula yang menerangkan مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ dengan makna mereka berjalan dengan miring berlagak angkuh dan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Makna yang lain, mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring seperti model sisiran wanita pelacur dan mereka menyisirkan wanita lain dengan model sisiran seperti mereka.
رٌؤٌوْسٌهٌنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ maknanya mereka membesarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu di kepala mereka. (Al-Minhaj, 14/336).

Senin, 07 Maret 2011

Menjawab Ucapan Jazakallah Khair

Banyak orang yang sering mengucapkan “waiyyak (dan kepadamu juga)” atau ?waiyyakum (dan kepada kalian juga)? ketika telah dido’akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan “jazakallah khair atau barakalahu fiikum”? Berikut fatwa Ulama yang berkaitan dengan ucapan tersebut: Asy Syaikh Muhammad ‘Umar Baazmool, pengajar di Universitas Ummul Quraa Mekah, ditanya: Beberapa orang sering mengatakan “Amiin, waiyyaak” (yang artinya “Amiin, dan kepadamu juga”) setelah seseorang mengucapkan “Jazakallahu khairan” (yang berarti “semoga ALLAH membalas kebaikanmu”). Apakah merupakan suatu keharusan untuk membalas dengan perkataan ini setiap saat? Beliau menjawab:
Ada banyak riwayat dari sahabat dan dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, dan ada riwayat yang menjelaskan tindakan ulama. Dalam riwayat mereka yang mengatakan “Jazakalahu khairan,” tidak ada yang menyebutkan bahwa mereka secara khusus membalas dengan perkataan “wa iyyaakum.” Karena ini, mereka yang berpegang pada perkataan “wa iyyaakum,” setelah doa apapun, dan tidak berkata “Jazakallahu khairan,” mereka telah jatuh ke dalam suatu yang baru yang telah ditambahkan (untuk agama). Al-Allamah Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah Ta?ala ditanya: apakah ada dalil bahwa ketika membalasnya dengan mengucapkan ?wa iyyakum? (dan kepadamu juga)? Beliau menjawab: ?tidak ada dalilnya, sepantasnya dia juga mengatakan ?jazakallahu khair? (semoga Allah membalasmu kebaikan pula), yaitu dido’akan sebagaimana dia berdo?a, meskipun perkataan seperti ?wa iyyakum? sebagai athaf (mengikuti) ucapan ?jazaakum?, yaitu ucapan ?wa iyyakum? bermakna ?sebagaimana kami mendapat kebaikan, juga kalian? ,namun jika dia mengatakan ?jazakalallahu khair? dan menyebut do?a tersebut secara nash, tidak diragukan lagi bahwa hal ini lebih utama dan lebih afdhal.? Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi ditanya: Apa hukumnya mengucapkan, ?Syukran (terimakasih)? bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita? Beliau menjawab: Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, yaitu mengatakan, ?Jazaakallahu khairan (semoga ALLAH membalas kebaikanmu.? Dan pada Allah-lah terdapat kemenangan. Menjawab dengan “Wafiika barakallah”. Apabila ada seseorang yang telah mengucapkan do’a “Barakallahu fiikum atau Barakallahu fiika” kepada kita, maka kita menjawabnya: “Wafiika barakallah” (Semoga Allah juga melimpahkan berkah kepadamu) (lihat Ibnu Sunni hal. 138, no. 278, lihat Al-Waabilush Shayyib Ibnil Qayyim, hal. 304. Tahqiq Muhammad Uyun) Menjawab dengan “jazakallahu khair”. Ada satu hadits yang menjelaskan sunnahnya mengucapkan “jazakallahu khairan”, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ?Barangsiapa yang diberikan satu perbuatan kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan : jazaakallahu khair (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.? (HR.At-Tirmidzi (2035), An-Nasaai dalam Al-kubra (6/53), Al-Maqdisi dalam Al-mukhtarah: 4/1321, Ibnu Hibban: 3413, Al-Bazzar dalam musnadnya:7/54. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi) Ada beberapa ketentuan dalam mengucapkan jazakallah: – jazakallahu khairan (engkau, lelaki) – jazakillahu khairan (engkau, perempuan) – jazakumullahu khairan (kamu sekalian) – jazahumullahu khairan (mereka) Fatwa ulama seputar ucapan “jazakallah”: Al-Allamah Asy Syaikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya: sebagian ikhwan ada yang menambah pada ucapannya dengan mengatakan “jazakallah khaeran wa zawwajaka bikran” (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan menikahkanmu dengan seorang perawan), dan yang semisalnya. Bukankah tambahan ini merupakan penambahan dari sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam, dimana beliau mengatakan “sungguh dia telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.? Beliau menjawab: Tidak perlu (penambahan) doa seperti ini, sebab boleh jadi (orang yang didoakan) tidak menginginkan do’a yang disebut ini. Boleh jadi orang yang dido’akan dengan do’a ini tidak menghendakinya. Seseorang mendoakan kebaikan, dan setiap kebaikan sudah mencakup dalam keumuman doa ini. Namun jika seseorang menyebutkan do’a ini, bukan berarti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menambah dari do’a tersebut. Namun beliau hanya mengabarkan bahwa ucapan ini telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya. Namun seandainya jia dia mendoakan dan berkata: ?jazakallahu khaer wabarakallahu fiik wa ?awwadhaka khaeran? (semoga Allah membalas kebaikanmu dan senantiasa memberkahimu dan menggantimu dengan kebaikan pula? maka hal ini tidak mengapa. Sebab Rasul Shallallahu alaihi wasallam tidak melarang adanya tambahan do?a. Namun tambahan do?a yang mungkin saja tidak pada tempatnya, boleh jadi yang dido?akan dengan do?a tersebut tidak menghendaki apa yang disebut dalam do?a itu. Al-Allamah Asy Syaikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya: Ada sebagian orang berkata: ada sebagian pula yang menambah tatkala berdo?a dengan mengatakan : jazaakallahu alfa khaer? (semoga Allah membalasmu dengan seribu kebaikan? ? Beliau -hafidzahullah- menjawab: ?Demi Allah, kebaikan itu tidak ada batasnya, sedangkan kata seribu itu terbatas, sementara kebaikan tidak ada batasnya. Ini seperti ungkapan sebagian orang ?beribu-ribu terima kasih?, seperti ungkapan mereka ini. Namun ungkapan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum.? (transkrip dari kaset: durus syarah sunan At-Tirmidzi,oleh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullah, kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, nomor hadits: 222) Kesimpulan: Ucapan “Waiyyak” secara harfiah artinya “dan kepadamu juga”. Ini adalah bentuk do’a `yang walaupun ulama kita tidak menemukan itu sebagai sunnah. Dalam kasus manapun, namun tidak ada ulama yang melarang berdo’a dengan selain ucapan “Jazakumullah khairan” dengan syarat tidak boleh menganggapnya merupakan bagian dari sunnah. Namun untuk lebih afdholnya kita ucapkan “jazakalla khair”, inilah sunnahnya. Ada satu kaidah ushul fiqih yang dengan ini mudah-mudahan kita bisa terhindar dari bid’ah dan kesalahan-kesalahan dalam beramal atau beribadah. Al-Imam Al-Bukhari (dalam kitab Al-Ilmu) beliau berkata, “Ilmu itu sebelum berkata dan beramal”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah ta?ala ?Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu? (QS. Muhammad: 19). Dari ayat yang mulia ini, Allah ta?ala memulai dengan ilmu sebelum seseorang mengucapkan syahadat, padahal syahadat adalah perkara pertama yang dilakukan seorang muslim ketika ia ingin menjadi seorang muslim, akan tetapi Allah mendahului syahadat tersebut dengan ilmu, hendaknya kita berilmu dahulu sebelum mengucapkan syahadat, kalau pada kalimat syahadat saja Allah berfirman seperti ini maka bagaimana dengan amalan lainnya? Tentunya lebih pantas lagi kita berilmu baru kemudian mengamalkannya. Kita tidak boleh asal ikut-ikutan orang lain tanpa dasar ilmu, seseorang sebelum berbuat sesuatu harus mengetahui dengan benar dalil-dalilnya. Muraja’: – sunniforum.com/forum/showthread.php?t=3105 – darussalaf.or.id/stories.php?id=1520 – Hisnul Muslim, Syaikh Said bin Ali Al Qathani

Senin, 28 Februari 2011

Fatwa Para Ulama Besar Tentang Demonstrasi

Berkata Al-’Allamah Ibnu Khuldun -rahimahullah- : “Dan dari bab ini keadaan para pelaku resolusi/pemberontak yang melakukan perubahan terhadap kemungkaran dari kalangan orang umum dan para fuqaha, karena kebanyakan dari orang-orang yang di atas nihlah (agama panutan) untuk beribadah dan menempuh jalan agama mereka bermazhab akan bolehnya menentang orang-orang yang melampaui batas dari kalangan para umaro` (pemimpin), dengan menyeru kepada merubah kemungkaran dan melarang darinya dan memerintah terhadap pemerintah dengan ma’ruf dengan mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas hal tersebut. Maka menjadi banyaklah para pengikut mereka dan orang-orang yang berpegang bersama mereka dari kalangan rakyat jelata dan orang-orang banyak dan mereka memampangkan diri-diri mereka dengan hal tersebut kepada tempat-tempat kehancuran dan kebanyakan dari mereka hancur pada jalan itu dalam keadaan berdosa tidak mendapatkan pahala, karena Allah Subhanahu tidak mewajibkan atas mereka Dan sesungguhnya yang (Allah) perintahkan dengannya hanyalah ketika ada kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Berkata (Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaknya dia rubah dengan tangannya kemudian siapa yang tidak mampu maka dengan lisannya, siapa yang tidak mampu maka dengan hatinya”. (HR. Muslim dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudry).
{Muqaddimah Ibnu Khuldun jilid 1 hal 199}
_______________________________
Fatwa Asy-Syaikh Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –rahimahullahu Ta’ala- beliau berkata sebagaimana dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi ke 38 halaman 210 : “Maka uslub yang baik merupakan dari wasilah yang sangat agung di dalam menerima kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar merupakan dari wasilah yang sangat berbahaya dalam menolak kebenaran dan tidak menerimanya atau menimbulkan kekacauan, kezholiman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang dari muzoharot (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da’i. Maka pawai-pawai di jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan sesuatu yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qobilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi. Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam menetap 13 tahun di Mekkah beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula pawai-pawaian dan tidak mengancam manusia akan dihancurkan harta mereka dan dilakukan ightiyal terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da’i dan menghambat tersebarnya dakwah dan menyebabkan para penguasa dan orang-orang besar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka seorang da’i kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hendaknya menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah.
Kemudian Syeikh Bin Baz –rahimahullahu Ta’ala- juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathofat min Aqwalil ‘Ulama :
Pertanyaan : “Apakah demonstrasi laki-laki dan perempuan menentang pemerintah dan penguasa dianggap wasilah dari wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah ?”.
Maka beliau menjawab : “Saya tidak melihat demonstrasi perempuan dan laki-laki merupakan obat (baca : penyelesaian), akan tetapi demonstrasi itu merupakan sebab fitnah, sebab kejelekan dan sebab kezholiman dan pelampauan batas sebagian manusia kepada sebagian manusia (yang lainnya) tanpa kebenaran. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari’atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan berdakwah berdakwah kepada kebaikan dengan jalan keselamatan demikianlah ditempuh oleh para ulama dan demikian (pula yang ditempuh) oleh para shahabat Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam dan para pengikut mereka dengan baik dengan menyurat dan berbicara langsung kepada orang-orang yang bersalah, kepada pemerintah dan kepada penguasa dengan menghubunginya, menasehatinya, mengirim surat untuknya tanpa menyebarluaskannya di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallahul Musta’an.
_____________________________
Fatwa Fadhilatusy Syeikh Al-’Allamah Faqihuz Zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin –rahimahullah-.
Pertanyaan : “Apakah muzhoharoh dianggap wasilah dari wasilah dakwah yang disyari’atkan ?”.
Beliau menjawab : “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin Washollallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala Alihi Washahbihi Wasallama Waman Taba’ahum bi Ihsanin ila Yaumiddin, amma ba’du :
Sesungguhnya demonstrasi adalah perkara baru dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi Shollallahi ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula di zaman Al-Khulafa Ar-Rosyidin dan tidak pula di zaman shahabat –radhiallahu Ta’ala ‘anhum-. Kemudian didalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat didalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya dan terdapat didalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan, pemuda dan orang tua dan yang semisal dengannya dari kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah menekan terhadap pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslimah maka cukuplah yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rasulullah Shollallahi ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan ini adalah sebaik-baik apa yang diperuntukkan untuk seorang muslim. Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah memperhatikan mereka orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan berbuat baik secara zhohir dan dia menyembunyikan kejelekan di dalam batinnya, karena itulah kami melihat bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi ini adalah keselamatan, maka kadang ia merupakan keselamatan di awal perkara atau di awal kali kemudian menjadi pengrusakan dan saya menasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan orang-orang yang telah lalu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshor dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.
{Lihat : Al-Jawaban Azhhar karya Fu’ad Siroj halaman 79}.
___________________________________
Fatwa Syeikh Al-’Allamah Sholeh bin Ghoshul -rahimahullah-. Syeikh Sholeh bin Ghoshul merupakan salah seorang anggota Hai`ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia. Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
“Pada dua tahun yang lalu kami mendengar sebagian para da’i mendengung-dengungkan seputar permasalahan wasilah dakwah dan mengingkari kemungkaran dan mereka memasukkan ke dalam wasilah dakwah tersebut demonstrasi, ightiyal dan pawai dan sebagian di antara mereka kadang-kadang memasukkannya ke dalam bab jihad Islami.
1.    Kami mengharap penjelasan apabila perkara-perkara ini termasuk wasilah yang disyari’atkan atau masuk di dalam lingkaran bid’ah yang tercela dan wasilah yang terlarang.
2.    Kami memohon penjelasan tentang mu’amalah syar’i bagi orang-orang yang berdakwah kepada amalan-amalan ini dan berkata dengannya serta menyeru kepadanya”.
Maka beliau menjawab : “Alhamdulillah sudah dimaklumi bahwa bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar, dakwah dan memberikan wejangan merupakan pokok dari agama Allah ‘azza wa Jalla, akan tetapi Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam muhkam kitabNya Al-’Aziz :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl : 125).
Dan tatkala (Allah) ‘Azza wa Jalla mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun, Allah berfirman :
فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thoha : 44).
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam datang dengan hikmah dan beliau memerintahkan untuk menempuh dakwah yang hikmah dan berhias dengan kesabaran, ini dalam Qur`an Al-’Aziz dalam surah Al-’Ashr :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Dengan seluruh nama-nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. (QS. Al-‘Ashr : 1-3).
Maka seorang da’i kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang memerintah kepada yang ma’ruf dan orang yang mencegah dari kemungkaran hendaknya berhias dengan kesabaran dan wajib atasnya untuk mengharapkan pahala dan balasan dan wajib pula atasnya untuk bersabar terhadap apa yang dia dengar atau apa yang dia dapatkan (dari kesulitan) dalam jalan dakwahnya. Adapun seorang manusia menempuh jalan kekerasan dan menempuh jalan –wal’iyadzubillah- mengganggu manusia, jalan, kekacauan atau jalan perbedaan, perselisihan dan memecah kalimat maka ini adalah perkara-perkara syaitoniyah dan ia merupakan pokok dakwah Al-Khawarij. Ini pokok dakwah Al-Khawarij, mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan pedang atau dengan benda tajam dan mengingkari perkara-perkara yang mereka tidak berpendapat dengannya atau menyelisihi keyakinan mereka, mengingkarinya dengan pedangnya, menumpahkan darah, mengkafirkan manusia dan seterusnya dari berbagai macam perkara. Maka beda antara dakwah para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan Salaf Ash-Sholeh dan antara dakwah orang-orang Khawarij dan orang yang menempuh manhaj mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Dakwah para shahabat dengan hikmah dan dengan maw’idzoh, menjelaskan kebenaran, bersabar, berhias dengan baik dan mengharapkan pahala dan balasan. Dan dakwah Khawarij memerangi manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah belah kalimat dan merobek barisan kaum muslimin dan ini adalah pekerjaan yang keji dan perbuatan yang baru (bid’ah). Maka yang paling pantas bagi orang-orang yang menyeru kepada perkara ini hendaknya mereka menjauhi dan mereka dijauhi dan berjeleksangka kepada mereka mereka itu memecah belah kalimat kaum muslimin. Al-Jama’ah adalah rahmat dan perpecahan adalah siksaan dan adzab, wal’iyadzubillah. Dan andaikata penduduk suatu negara bersatu di atas kebaikan dan bersatu di atas satu kalimat, maka niscaya mereka akan mempunyai kedudukan dan mereka akan mempunyai wibawa. Akan tetapi penduduk negara sekarang berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, mereka berpecah, berselisih dan masuk kepada mereka musuh-musuh dari diri mereka sendiri sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan ini adalah jalan yang bid’ah, jalan yang keji dan jalan yang seperti yang telah lalu bahwa ini adalah jalan orang-orang yang memecah belah tongkat dan memerangi amir/pimpinan ‘Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersama beliau dari para shahabat dan Ahli Bai’atir Ridwan (orang-orang yang melakukan bai’at Ridwan). Mereka memeranginya menginginkan dengannya kebaikan dan mereka adalah gembong kerusakan dan bid’ah dan gembong perpecahan. Mereka itulah yang memecahkan kalimat kaum muslimin dan melemahkan sisi kaum muslimin dan demikian pula sampai yang berkeyakinan dengannya dan membangun bangunannya di atasnya dan menganggap hal tersebut baik, maka orang yang seperti ini jelek keyakinannya dan wajib untuk dijauhi. Dan ketahuilah –wal’iyadzubillah- bahwa seseorang itu berbahaya bagi ummat dan bagi teman-teman duduknya ………” .
{Dari majalah Safinah An-Najah edisi ke-2 bulan Juli 1997}
__________________________
Fatwa Syeikh Al-‘Allamah Ahmad An-Najmy –hafizhohullahu Ta’ala-
Beliau berkata di dalam kitab beliau Maurid Al-‘Adzbi Az-Zilal halaman 228 dalam menjelaskan kritikan terhadap Ikhwanul Muslimin, beliau berkata :
“Kritikan yang ke-23 : Tandzhim, pawai dan demonstrasi dan Islam tidak mengenal perbuatan ini dan tidak menetapkannya bahkan itu adalah perbuatan yang muhdats/baru (bid’ah) dari amalan orang-orang kafir dan telah diimpor dari mereka kepada kita. Apakah setiap kali orang kafir beramal dengan suatu amalan kita menyeimbanginya dan mengikuti mereka ???, sesungguhnya Islam tidaklah mendapatkan pertolongan dengan pawai dan demonstrasi akan tetapi Islam akan mendapatkan pertolongan dengan jihad yang dibangun  di atas ‘aqidah yang shohihah dan jalan yang disunnahkan oleh Muhammad bin ‘Abdillah Shollallahu ‘alaihi wasallam. Dan para Rasul dan pengikutnya telah diuji dengan berbagai macam cobaan dan tidaklah mereka diperintah kecuali dengan kesabaran. Ini Nabi Musa ‘alaihissalam beliau berkata kepada Bani Israil bersamaan dengan apa yang mereka dapatkan dari Fir’aun dan kaumnya berupa pembunuhan laki-lakidari anak-anak yang baru dilahirkan dan menghidupkan yang perempuan, Nabi Musa berkata kepada mereka sebagaimana yang dikhabarkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla wa Jalla Musa berkata kepada kaumnya :
اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
“Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-A’raf : 128).
Dan ini Rasulullah Shollalahu ‘alaihi wasallam beliau berkata kepada sebagian para shahabatnya tatkala mereka mengadukan kepada beliau apa yang mereka dapatkan dari gangguan kaum musyrikin (beliau berkata) :
قد كان من قبلكم يؤخذ الرجل فيحفر له في الأرض فيجعل فيها فيجاء بالمنشار فيوضع على رأسه فيجعل نصفين ويمشط بأمشاط الحديد ما دون لحمه وعظمه فما يصده ذلك عن دينه والله ليتمن هذا الأمر حتى يسير الراكب من صنعاء إلى حضرموت لا يخاف إلا الله والذئب على غنمه ولكنكم تستعجلون.
“Sesungguhnya ada di antara orang-orang sebelum kalian didatangkan sesorang dari mereka kemudian diletakkan gergaji di atas dahinya sampai dibelahlah antara kedua kakinya dan tidaklah hal tersebut menahan mereka dari agama mereka. Dan demi Allah sungguh Allah akan menyempurnakan perkara ini sampai seseorang berjalan sari Shon’a menuju Hadramaut dan dia tidak takut kecuali Allah dan srigala berada di atas kambing-kambingnya akan tetapi kalian sangat tergesa-gesa”. (HR. Al-Bukhari dari shahabat Khobbab Ibnul Aroth)
Maka beliau tidak memerintahkan shahabatnya melakukan demonstrasi dan tidak pula ightiyal”.
_______________________________
Fatwa Syeikh Sholeh Al-Atram -’afahullah- dan beliau adalah salah seorang anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia, beliau ditanya tentang hukum demonstrasi dan apakah itu merupakan wasilah dakwah. Beliau menjawab :
“Tidak, ini merupakan wasilah syeiton”, kemudian beliau berkata bahwa : “Orang-orang Khawarij yang kudeta terhadap ‘Utsman pada mereka itulah ada muzhaharoh/demonstrasi”.
_______________________________
Syaikh Sholeh Al-Fauzan, salah seorang ulama besar di Timur Tengah dan merupakan anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan Hai’ah Kibarul ‘Ulama, pada malam senin tanggal 2 Safar 1423 H bertepatan tanggal 17 April 2002 dalam acara pertemuan terbuka yang disebarkan melalui Paltalk beliau dengan nash sebagai berikut
Pertanyaan :
Apa hukum demonstrasi-demonstrasi, apakah dia termasuk bagian dari jihad fii sabilillah ?
Beliau menjawab :
“Demonstrasi tidak ada faidah didalamnya, itu adalah kekacauan, itu adalah kekacauan dan apa mudharatnya bagi musuh kalau manusia melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan (berteriak-teriak) mengangkat suara ? bahkan perbuatan ini menyebabkan musuh senang seraya berkata sesungguhnya mereka telah merasa mendapatkan kejelakan dan meresa mendapatkan mudharat dan musuh gembira dengan ini. Islam adalah agama sakinah (ketenangan), agama hudu` (ketentraman), dan agama ilmu bukan agama kekacauan dan hiruk pikuk, sesungguhnya dia adalah agama yang menghendaki sakinah dan hudu` dengan beramal dengan amalan-amalan yang mulia lagi majdy (tinggi,bermanfaat) dengan bentuk menolong kaum muslimin dan mendo’akan mereka, membantu mereka dengan harta dan senjata, inilah yang majdy dan membela mereka di negara-negara supaya diangkat dari mereka kezholiman dan meminta kepada negara-negara yang menggembar-gemborkan demokrasi untuk memberikan kepada kaum muslimin hak meraka, dan hak-hak asasi manusia yang mereka membanggakan diri dengannya, tetapi mereka itu menganggap bahwa manusia itu hanyalah orang kafir adapun muslim disisi mereka bukan manusia bahkan teroris. Mereka menamakan kaum muslimin sebagai gerombolan teroris. Dan manusia yang punya hak-hak asasi hanyalah orang kafir menurut mereka !.
Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bermanhaj dengan manhaj islam pada kejadian-kejadian yang sepeti ini dan yang selainnya. Islam tidak datang dengan demonstrasi, hirup pikuk dan berteriak-teriak atau menghancurkan harta benda atau melampaui batas. ini semuanya bukan dari islam dan tidak memberikan faidah bahkan memberikan mudharat bagi kaum muslimin dan tidak memberikan mudharat bagi  musuh-musuhnya. Ini memudharatkan kaum muslimin dan tidak memudharatkan musuh-musuhnya bahkan musuhnya gembira dengan hal ini dan berkata : saya telah membekaskan pengaruh (jelek) pada mereka, saya telah membuat mereka marah dan saya telah membuat mereka merasa mendapat pengaruh jelek”.
[Dikutip dari majalan An-Nasihah dengan beberapa perubahan]

Selasa, 15 Februari 2011

Fatwa Syaikh Rabi’ -hafizhahullah- Seputar Masalah Ruqyah dan Jin

1.    Apakah boleh berdialog dengan jin yang muslim (dalam ruqyah)?
Jawab: Tidak boleh, darimana kamu tahu bahwa dia itu muslim? Boleh jadi dia adalah munafik atau kafir, namun ia mengatakan, “Saya muslim”. Kamu tidak mengetahui hakikat jin dan engkau tidak pula mengetahui perkara yang ghaib. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan -semoga Allah memberkahimu-.
Jika ada seorang manusia di hadapanmu yang mengaku muslim, maka terkadang engkau akan menghukuminya (sebagai seorang muslim) sebagaimana lahiriahnya. Engkau melihatnya melakukan shalat dan ibadah lainnya, namun engkau tetap tidak mengetahui tentang dirinya (secara bathiniah yang tersembunyi darinya). Akan tetapi jin yang merasuk ke dalam tubuh manusia, kemudian dia berkata kepadamu, “Saya muslim”, padahal boleh jadi dia itu fajir.
Maka tidak ada sedikitpun alasan untuk memberatkan diri (takalluf) dalam masalah ini (ruqyah), apa yang membuat kamu menjadi takalluf wahai saudaraku? Masih banyak rumah sakit yang terbuka. Dan apabila orang yang sakit itu mau bersabar, maka Allah -Azza wa Jalla- akan memberikan pahala kepadanya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah didatangi oleh seorang yang buta, ia meminta agar Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mendoakan kesembuhan baginya, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ، وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ
“Jika engkau ingin maka saya akan berdoa untukmu dan jika engkau ingin maka engkau bersabar saja”.
Dan seorang perempuan pernah datang kepada beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ditimpa penyakit ayan, maka berdo’alah kepada Allah untuk (kesembuhan)ku”. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepadanya:
إِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ لَكِ، وَإِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ
“Jika engkau ingin maka saya akan berdoa untukmu dan jika engkau ingin maka engkau bersabar saja, maka engkau akan memperoleh surga”.
Maka dalam kejadian di atas tidak terdapat sama sekali sifat takalluf  (dari Nabi-pent.) seperti (sikapmu) ini. Apakah engkau lebih penyayang dibandingkan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-?!`.
Allah telah menguji para hambanya dengan berbagai macam penyakit:
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ
“Tidak satupun menimpa seorang mukmin berupa musibah, kesedihan, penyakit, sampai duri yang menusuknya melainkan Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahannya”.
Maka seorang mukmin yang ditimpa penyakit, dia akan diberikan pahala jika dia bersabar, “Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah,” Yakni: Seperti penyakit-penyakit ini. “Mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun [Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan hanya akan kembali kepada-Nya]“. (QS. Al-Baqarah: 155-166)
Dan Ar-Rasul -’alaihis sholatu wassalam-  bersabda tentang 70.000 orang yang masuk surga (tanpa hisab):
لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka tidak minta diruqyah, tidak pula berobat dengan besi panas, dan mereka bertawakkal hanya kepada Rabb mereka”.
Dia tidak minta dari siapa pun (agar dirinya) diruqyah. Orang yang pergi meminta ruqyah, maka hal tersebut mengurangi keimanan dan ketawakkalannya kepada Allah -Azza wa Jalla- . Maka ajarilah dia dan katakan kepadanya, “Bersabarlah kamu, dan janganlah minta diruqyah, serta berserah dirilah kepada Allah dan berdoalah kepada-Nya, karena ruqyah merupakan bentuk permintaan (doa kepada Allah). Karenanya, hal tersebut (meminta untuk diruqyah) pasti memberikan pengaruh dalam masalah ketawakkalan kepada Allah -Azza wa Jalla-. Oleh karena itulah, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Mereka tidak minta diruqyah”, karena minta diruqyah akan mengurangi keimanan dan ketawakkalannya (kepada Allah).
Seorang mukmin dalam kehidupannya akan diuji dengan berbagai macam penyakit, bencana, dan musibah, agar Allah mengangkat derajatnya jika ia bersabar -semoga Allah memberkahi kalian-.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menguji mereka. Maka barangsiapa yang bersabar, maka baginyalah (pahala) kesabaran dan barangsiapa yang marah, maka baginya kemurkaan (dari Allah)”.
Maka seorang mukmin wajib untuk bersabar atas ketentuan-ketentuan Allah. Apabila seseorang diangkat naik ke derajat keridhaan dengan ketetapan Allah -Azza wa Jalla-, maka itu adalah jenjang yang paling tinggi dalam keimanan, insya Allah. Maka kesabaran merupakan perkara yang wajib, sedangkan keluh kesah adalah perkara yang haram. Tidak boleh berkeluh kesah terhadap ketentuan-ketentuan Allah -Subhanahu wa Ta’ala-
قُلْ لَنْ يُصِيْبَنَا إِلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَنَا
“Katakanlah sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami.” (QS. At-Taubah: 51)
Jika Allah menghendaki ketidaksembuhanmu, maka ruqyah ataupun selainnya, tidaklah bermanfaat bagimu. Segala sesuatu berada di bawah keinginan dan kehendak Allah -Subhanahu wa Ta’ala-. Seorang mukmin harus menyerahkan urusannya kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-  dan wajib atasnya untuk beriman terhadap takdir dan ketentuan Allah, serta dia bersabar di atasnya -semoga Allah memberkahimu-.
Apabila Allah memberikan taufiq, untuk mengangkatnya ke derajat ridha, inilah perkara yang dicari -semoga Allah memberkahimu-. Apabila dia suka untuk berobat, maka dia berobat dan apabila dia minta untuk diruqyah, maka hal tersebut bukanlah perkara yang haram, akan tetapi ia merupakan perkara yang makruh dan akan mengurangi derajatnya (di sisi Allah) -semoga Allah memberkahimu-.
Adapun orang yang bersedia untuk meruqyah dan ia melakukannya supaya dirinya menjadi terkenal, bahkan sebagian mereka menyebarkannya pada selebaran-selebaran dan sebagian mereka membangun perkantoran-perkantoran (klinik ruqyah). Mereka itulah para penipu yang menonjolkan dirinya untuk suatu pekerjaan yang bukan tugasnya. Demi Allah, orang yang mengangkat dirinya untuk meruqyah adalah orang yang tertuduh, tertuduh dalam agamanya. Apa yang mengantarkannya untuk melakukan hal ini? Engkau wahai saudaraku, adalah salah satu dari sekian banyak kaum muslimin. Apakah dia (ruqyah) khususiyah (kemampuan khusus) yang datang kepadamu? Di dalamnya ada yang lebih bertakwa, lebih afdhal dan lebih alim daripadamu. Bagaimana khususiyah ini datang hanya untukmu, kemudian engkau tidak mau mencukupkan dengan ruqyah syar’iyah, bahkan engkau pergi kepada sesuatu dan hal-hal yang engkau bisa terpedaya olehnya? Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita seluruhnya.
2.    Bolehkah meruqyah orang kafir?
Jawab: Boleh. Abu Said -radhiallahu ‘anhu- pernah meruqyah orang yang kafir, tatkala beliau dan sahabat yang lain keluar dalam suatu perjalanan dan melewati perkampungan Arab. Awalnya mereka meminta agar dijamu sebagai tamu, namun penduduk kampung tersebut enggan menjamu mereka. Selang beberapa waktu kemudian, pemimpin kaum tersebut disengat (kalajengking), maka penduduk kampung tersebut mendatangi para shahabat dan berkata, “Sesungguhnya pemimpin kaum disengat (kalajengking), apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah? Sahabat berkata, “Demi Allah kami telah meminta jamuan kepada kalian, namun kalian tidak menjamu kami, maka kami tidak akan meruqyahnya sampai kalian memberikan upah kepada kami”. Maka merekapun memberi upah beberapa ekor kambing. Kemudian salah seorang sahabat (Abu Sa’id) meruqyah pemimpin mereka dengan Al-Fatihah, sampai akhirnya orang itu sembuh dan lepas dari racun tersebut. Orang-orang yang meruqyah tersebut harus ikhlas, tulus dalam hatinya -semoga Allah memberkahi kalian- Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- membenarkan ruqyah (Abu Said) tersebut.
Sekarang kebanyakan orang yang meruqyah, mereka mengambil upah dan harta dari manusia -sekalipun mereka belum bisa memberikan faedah kepada (baca: menyembuhkan) mereka-. Seorang boleh mengambil upah atas ruqyah dengan syarat sembuhnya orang yang diruqyah, sebagaimana keterangan dalam hadits, “Seketika itu pula pemimpin kampung itu sembuh dan lepas dari ikatan, maka para sahabatpun mengambil upahnya”. Andaikata dia tidak sembuh, maka mereka (para shahabat) tidak mungkin bisa mengambil upah.
Sekarang ini orang yang meruqyah tamak terhadap harta, diapun mendatangi orang yang sakit dengan penyakitnya dan orang yang tertimpa musibah dengan musibahnya. Sekalipun dia tidak menyembuhkannya dia tetap mengambil hartanya (upah ruqyahnya). Maka harta/upah yang dia ambil tersebut adalah harta/upah yang haram. -semoga Allah memberkahimu-
3.    Apa hukum membacakan Al-Qur’an pada air?
Jawab: Tidak sepantasnya dilakukan, walaupun para ulama berpendapat dengannya, namun tidak ditemukan dalil atasnya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah melakukannya, demikian pula para shahabat -semoga Allah memberkahi kalian-. Mereka yang membolehkan hal tersebut tidak mempunyai satu dalil pun (yang bisa dipegang), sementara mereka mengetahui bahwa kami tidak akan menerima suatu pendapat, kecuali disertai dengan dalilnya. Maka setiap orang diambil perkataannya dan ditolak kecuali Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
4.    Bolehkah orang yang belum benar bacaan Al-Qur’annya meruqyah?
Jawab: Boleh baginya untuk meruqyah jika dia merasa berat kepada hal tersebut. Akan tetapi, wajib atasmu untuk mempelajarinya (membaguskan bacaannya). Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ
“Orang yang mahir dalam membaca Al-Qur’an kelak akan bersama dengan para malaikat yang mulia lagi baik, dan orang yang membacanya dengan terbata-bata (belum lancar) serta dia merasa berat membacanya, maka dia akan menapat dua pahala”.
Terkadang seseorang tidak mampu untuk memperbaiki bacaannya, maka dia membacanya dan berusaha untuk memperbaiki bacaannya.
5.    Apakah eksperimen dalam ruqyah diperbolehkan?
Jawab: Tidak ada eksperimen dalam ruqyah, hal tersebut (eksperimen) hanya ada dalam pengobatan (kedokteran) yang mana dia memang dibangun di atas hal tersebut. Adapun dalam ruqyah, maka yang terbaik adalah seorang muslim hanya terbatas dengan ruqyah yang disyariatkan. Adapun melakukan eksperimen, maka -pertama- engkau tidak mengetahui akan hal tersebut, dari mana permikiran terebut muncul di benakmu?
6.    Apa makna hadits:
لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا
“Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan”.
Jawab: Ya betul, tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah dalam perkara-perkara yang baik untuk menghilangkan dan meringankan penderitaan seseorang. Hal tersebut tidak akan terjadi kecuali jika engkau berdoa dan memohon hanya kepada Allah, kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur’an, hadits dan doa-doa. Inilah yang dibolehkan dalam syariat Islam.
Adapun sebagian orang mereka meruqyah dengan sihir, yakni meruqyah dengan kalimat-kalimat yang di dalamnya mengandung perkara kesyirikan, demikian pula mereka meruqyah dengan kalimat-kalimat ajam (bukan bahasa Arab) yang di dalamnya mengandung kebathilan dan kesyirikan. Sementara ruqyah harus dengan bahasa Arab dan yang melakukannya harus dari kalangan orang yang bertakwa, shalih, yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika dia (orang yang meruqyah) berlama-lama dalam meruqyah dengan menambah doa-doa yang disyariatkan, maka hal ini tidak apa-apa dan diperbolehkan. Misalnya dia membaca doa ruqyah yang diajarkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,
بِسْمِ اللهِ، رَبَّ النَّاسِ ! أَذْهِبِ الْبَأْسَ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
“Dengan nama Allah, Rabb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia. Engkaulah yang Maha Penyembuh, tidak ada yang menyembuhkan kecuali Engkau, sebuah penyembuhan yang tidak menimbulkan penyakit”.
Atau dia meruqyah dirinya dengan mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ، بِسْمِ اللهِ، بِسْمِ اللهِ
“Dengan nama Allah, dengan nama Allah, dengan nama Allah”.
Kemudian berdoa,
أَعُوْذُ بعِزِةَِّ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan yang kutakutkan”. (sebanyak 7 kali)
Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Utsman bin Abil Ash Ats-Tsaqafi tatkala dia mengadukan penyakitnya kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka Rasulullah mengatakan, “Letakanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, “Dengan nama Allah” -sebanyak tiga kali-, lalu ucapkanlah, “Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan” -sebanyak tujuh kali-.”
Maka dia pun mengucapkan doa tersebut, lalu dia sembuh dari sakitnya. Oleh karena itu, bacaan ruqyah yang paling utama adalah Al-Qur’an kemudian hadits Nabi (dalam doa-doa yang beliau ajarkan), maka pilihlah yang paling utama darinya.
Di tengah-tengah kalian ada para peruqyah. Demi Allah, saya menasehatkan kepada para salafiyyin, untuk tidak masuk dalam perkara ini dan tidak mengangkat salah seorang pun dalam hal ini (peruqyah). Syaikh Al-Albani, Ibnu Baz dan Al-Utsaimin, apakah mereka mengangkat diri mereka untuk perkara ini? Demikian pula kaum salafi dari kalangan para shahabat, tabi’in dan imam-imam yang mendapat petunjuk, semisal Imam Ahmad, Malik, Syafi’i, apakah mereka juga menasehatkan untuk perkara tersebut? Dimana (kedudukan) kalian (dari mereka)? Kami katakan: Ikutilah As-Salaf, ikutilah As-Salaf dan kami adalah salafiyyin, sangat jauh dari mengada-adakan hal semacam ini. Ruqyah adalah perkara yang dibolehkan, akan tetapi tidak dengan jalan yang bathil. Merekalah (salafiyyin) orang yang ittiba` dengan sebenar-benarnya ittiba` -semoga Allah memberkahimu-. Tinggalkanlah perkara-perkara ini yang bisa merusak dakwah dan da’inya -semoga Allah memberkahi kalian-.
Apabila seseorang datang kepadamu dan meminta ruqyah kepadamu, maka ruqyalah dia. Atau dia pergi dan mencari orang selainmu lalu dia sembuh, maka kesembuhan itu di tangan Allah. Hendaknya dia berdoa kepada Allah -Azza wa Jalla-, supaya Allah menyembuhkannya dan dia berdoa dengan doa-doa ini untuk kesembuhan bagi dirinya. Maka Allah akan menjadikan bagi dirinya jalan keluar.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan bagi dirinya jalan keluar dan akan memberikan rezki dari arah yang tidak disangka-sangka”. (QS. Ath-Thalaq: 2-3)
Penanya berkata: Kami khawatir ya syaikh, orang-orang awam akan pergi ke tukang sihir dan dukun-dukun?!
Jawab: Biarkan mereka pergi dan tidak kembali lagi. Kamu sendiri, siapa yang menuntut kamu? janganlah memberat-beratkan diri, karena jiwa, kehidupan dan agamamu akan menjadi rusak karenanya. Apakah karena mereka pergi ke tukang sihir, lalu engkau segera meruqyah dan mengangkat diri sebagai peruqyah?
Penanya: Tidak -wahai Syaikh-, akan tetapi merekalah yang datang kepadaku?!
Jawab: Tinggalkan, tinggalkanlah. Tidaklah mereka itu datang kepadamu kecuali engkaulah yang memproklamirkan diri sebagai ahli ruqyah. Tinggalkanlah perkara ini -semoga Allah memberkahimu-. Tinggalkanlah manusia-manusia itu karena Allah -Azza wa Jalla-, dan janganlah engkau membebani dirimu sendiri dengan hal tersebut.
وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ
“Dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” (QS. Shad: 86)
Ini adalah alasan yang sama yang dikemukakan oleh orang yang pertama kali meruqyah di Madinah. Dia adalah sahabat kami, salafi yang sangat baik, dia juga mengajar di masjid Nabawi. Demi Allah, dia berhasil memberikan pengaruh banyak pemuda sufiyyah di Madinah (sehingga mereka kembali kepada sunnah, pent.), dia mendatangkan pengaruh yang lebih besar daripada dai lainnya. Kemudian syaithan pun datang kepadanya. Demi Allah, -dia dahulu meminta nasehat kepadaku sebelum dia mulai (meruqyah)- karena sungguh dia adalah termasuk sahabat dekatku-. Dia minta nasehat kepadaku dengan mengatakan, “Wahai syaikh Rabi’, saya telah mengajar fulan tentang ruqyah dan sekarang dia meruqyah dan mengambil uang (dari ruqyah) sebesar 14 ribu!!” Saya berkata kepadanya, “Saya menasehatkan engkau agar tidak masuk dalam perkara ini.” Dia berkata, “Saya khawatir manusia akan pergi ke para dukun dan tukang sihir. Saya berkata, “Demi Allah, engkau tidak akan diminta pertanggung jawaban”. Saya katakan kepadanya, “Berbuatlah sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh dai-dai yang berjuang di jalan Allah.” Seperti Syaikh Abdullah Al-Qar’awi, beliau pernah datang kepada kami di suatu daerah dan kebanyakan manusia sakit di tempat tidurnya lagi tidak bisa berdiri. Apa penyebabnya? (Gangguan) jin dan semacamnya. Mereka keluar lalu mereka kerasukan jin di malam hari, di sekitar pohon-pohon, jalan-jalan dan selainnya. Sethan menguasai mereka –orang-orang yang bodoh lagi tidak memahami tauhid -. Kemudian beliau (Syaikh Al-Qar’awi) datang dan menyebarkan tauhid, tidak ada ruqyah dan tidak ada sesuatupun -semoga Allah memberkahi kalian-, sampai akhirnya semua masalah itu berakhir, seluruhnya berakhir tatkala tauhid dan ilmu telah tersebar. Tatkala ilmu dan tauhid telah tersebar, semua ini hilang dan sirna. Tapi tatkala tersebar dan merata, maka akan banyak bermunculan banyak tukang sihir, dukun, setan-setan dan seterusnya, yang mereka (tukang sihir, dukun dan setan) saling tolong menolong di dalamnya. Maka saya menasehatkan kepadanya agar dia beramal, sebagaimana amalnya orang-orang yang mengadakan perbaikan dengan berdakwah kepada tauhid dan memerangi kesyirikan dan khurafat.
7.     Apakah boleh atau tidak, meminta bantuan kepada jin dalam melaksanakan perbuatan yang mubah lagi dibolehkan dalam syariat. Perlu diketahui bahwa dalam meminta bantuan kepada jin ini tidak ada sedikitpun amalan kesyirikan atau maksiat.
Jawab: Meminta bantuan kepada jin memberikan indikasi bahwa orang yang meminta bantuan tersebut telah terjatuh ke dalam kesyirikan, karena mereka tidak akan membantu dirinya kecuali setelah dia kafir kepada Allah Azza wa Jalla. Apakah dengan cara dia mengencingi mushaf atau shalat ke arah selain kiblat atau shalat dalam keadaan junub. Yang jelas dia pasti telah melakukan sesuatu amalan yang mengkafirkan, setelah itu baru dia (jin) akan membantunya. Jin yang mengatakan kepadamu: “Saya muslim,” maka janganlah kamu membenarkannya karena dia adalah pendusta. Betul di antara mereka ada kaum muslimin, akan tetapi untuk menetapkan keimanannya dibutuhkan dalil-dalil.
8.    Apakah takut kepada jin termasuk dari takut tabiat atau tidak?
Jawab: Kalau takutnya secara sirr (terselubung) dan dia meyakini bahwa jin itu bisa memberikan manfaat dan mudharat maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Allah berfirman:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6)
Kebanyakan jenis takut kepada jin -wallahu a’lam- termasuk ke dalam jenis takut ibadah (yang seharusnya hanya diberikan kepada Allah, pent.), karena dia meyakini bahwa jin itu bisa memberikan mudharat dan manfaat, padahal tidak ada  yang menguasai mudharat dan manfaat kecuali Allah, bukan jin dan bukan pula manusia.
وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Ketahuilah, jika semua umat manusia bersatu padu untuk memberikan suatu kebaikan kepadamu, niscaya mereka tidak dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Allah bagimu, dan jika semua umat manusia bersatu padu untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak dapat mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Allah bagimu.” sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
9.    Firman Allah, “Sesungguhnya dia (iblis) dan bala tentaranya melihat kalian dari arah yang kalian tidak bisa melihat mereka.” Apakah tidak terlihatnya mereka bersifat mutlak, ataukah memungkinkan bagi sebagian orang bisa melihat setan-setan pada sebagian keadaan?
Jawab: Ia, hal itu adalah kenyataan. Sebagaimana kisah Abu Hurairah bersama setan, Ar-Rasul  juga pernah melihatnya dalam shalat, dan saya juga -demi Allah- telah melihat setan-setan dengan mata kepala saya sendiri. Saya pernah melihat seekor kuda yang seumur hidup saya belum pernah melihat kuda dengan bentuk seperti itu, saya bersama saudaraku melihatnya dalam safar. Kami melihat melihat kuda yang aneh lagi menakjubkan itu di tempat yang tidak ada rerumputannya dan tidak ditinggali oleh manusia.
Beliau berkata: Ketika saya di atas kendaraan antara maghrib dan isya, saya juga pernah melihat seseok tubuh telanjang dengan kepala yang tidak ditumbuhi sehelai rambut pun, tapi bukan karena habis menggundul rambutnya (yakni: Sudah dari sananya, pent.). Bentuknya aneh dan di depannya ada dua anak kecil yang keduanya mempunyai kepala yang besar tanpa rambut. Keduanya sangat kurus dan begitu pula dengan kedua betisnya, bentuknya sangat aneh.
Maka banyak orang yang telah melihat setan, walaupun kebanyakannya setan itu tidak bisa terlihat.
Akan tetapi sekarang –sayang sekali- banyak orang yang mengambil pemikiran Muhammad Abduh -murid Al-Afghani- yaitu pengingkaran akan adanya sihir dan mengingkari jin bisa terlihat. Asal pemikiran ini mereka ambil dari Muktazilah Al-Aqlaniyun, yang menjadikan akal sebagai pemutus hukum dalam hal agama dan dunia. Maka tidak ada dalil yang menafikan kalau mereka bisa terlihat sesekali, dan saya menegaskan kepada kalian bahwa saya sendiri telah melihatnya.
10.    Mereka juga mengingkari merasuknya jin ke dalam tubuh manusia.
Jawab: Hal ini (kerasukan) adalah hal yang bisa diketahui dengan panca indera, masyhur dan mutawatir dari sejak zaman dahulu. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275) Dan Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 1-5) Kenapa dia bisa membisikkan kejahatan ke dalam dadamu? Bukankah karena dia bisa mengalahkanmu dan dia bisa masuk ke dalam tubuhmu?! Nabi  bersabda:
إِنًّّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan berjalan di dalam tubuh anak Adam seperti mengalirnya darah.”
Maka semua (yang mengikuti Muktazilah, pent.) menolak semua ayat dan hadits di atas dan menjadikan akal mereka sebagai pemutus perkara.

Minggu, 13 Februari 2011

Ringtone Dengan Ayat-Ayat Al-Qur'an

Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya adalah menggunakan ringtone (nada sambung) dengan lantunan musik, lagu, dan yang semisalnya. Sebailknya, sebagian kaum muslimin ada yang enggan menggunakan ringtone dari musik, namun terjatuh dalam kesalahan lain, yaitu menggunakan Bacaan Ayat-ayat al-Qur’an, Azan, dan yang semisalnya sebagai ringtone, yang ini juga merupakan bentuk merendahkan ayat-ayat Allah Azza Wajalla tersebut.
Walhamdulillah masih banyak ringtone lainnya yang lebih selamat, seperti suara burung, suara dering telepon biasa, atau yang semisalnya yang lebih selamat dan tidak terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan. Berikut kami nukilkan fatwa Ulama dalam masalah ini.
Fatwa Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili Hafizhahullah Ta’ala
Berkata Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah Ta’ala:
Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia,apa yang muncul belakangan ini dan menyebar–sangat disayangkan sekali-diantara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur’an di telepo-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan.
Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do’a-do’a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini.Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid’ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka.
Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam.
Agama Allah sepantasnya disucikan, kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do’a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.
Berikut ini transkrip ceramah Beliau dalam bahasa Arab:
مما يُخشى أن يكون من اتخاذ الدين لعباً ولهوا، ما وجد في الفترة الأخيرة وانتشر للأسف بين الكثير من الأخيار والأفاضل بل نقول أنه لرُبما لم يسلم بعض طُلاب العلم من اتخاذ القرآن في الجوالات علامة على ورود المُكالمات وهو مَقطع لوقت الإنتظار عندما يتصل مُتصل فينبعث عندما يتصل هذه الآيات من كتاب الله عز وجل، فإذا ما أراد الرد انقطعت الآيات وكأن كتاب الله يُتخذ للتسلية وسنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يُهزئ بها ويُسخر بها، ونحن لا نظن بمن يتخذ هذا من أهل الخير أنه يُريد السُخرية، ولكن نقول أن مقام كتاب الله عز وجل يَنبغي أن يُنزه عن هذه الأمور وسُنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يَنبغي أن تُنزه و كذلك الأدعية التي يقوم بها الأئمة لايجوز أن تُجعل في هذه الأجهزة، وإذا كان من يتخذ هذا، يتخذه ويعتقد أنه دين فإن هذه من البدع وإذا كان يعلم أنه ليس بـدين وإنما يقول الآيات بدل النغمات الموسيقية فإن هذا من امتهان كتاب الله -عز وجل- فينبغي أن نتوسط بين أهل الغلو وأهل التنطُع وبين أهل الفسوق أيضا الذين اتخذوا المقاطع الموسيقية ويُؤذون بها المُسلمين حتى في مساجدهم، هذا الجهاز نعمة من الله (عز وجل) ينبغي أن يُستخدم الإستخدام الصحيح، هناك أجراس ليس فيها موسيقى تُجعل علامة على ورود المُكالمة وأما المُبالغة في هذا الأمر حتى أصبح الناس، يعني ترى منهم العجب في هذه الأمور أحيانا أصبحت حيوانات أحيانا أطفال يبكون أو يضحكون يعني أُمور والله مُضحكة مُبكية، يعني تصدُر من بعض من يُظن بهم الفضل فضلاً عن غيرهم من العوام، فدين الله ينبغي أن يُنزه كتاب الله يُنزه السُنة ينبغي أن تُنزه الدُعاء هذا الذي تسمعُه ينبغي أن يُنزه أن يكون وسيلة لوُرود المُكالمات أو الرد على هذا الجهاز..، انتهى كلام الشيخ -حفظه الله تعالى- .
Fatwa Syaikh Saleh Al-Fauzan Hafizhahullah
Beliau ditanya :
Apa pendapatmu tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaa al-qur’an al-karim ?
Beliau menjawab :
ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur’an al-karim,maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur’an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur’an, sekedar pemberi peringatan.Iya
Berikut tarnskrip dalam bahasa Arab :
يقول السائل: ما رأيكم فيمن يضع في الجوال بدلاً من الموسيقى أذان أو قراءة القرآن الكريم؟
أجاب الشيخ: (( هذا امتهان للأذان والذكر وللقرآن الكريم فلا يُتخذ لأجل التنبيه. ما يُتخذ القرآن لأجل التنبيه ويقال هذا خير من الموسيقى، طيب الموسيقى أنت ملزم بها؟! أترك الموسيقى. ضع شيء منبه لا فيه موسيقى ولا فيه قرآن. منبه فقط. نعم.)) انتهى كلام الشيخ حفظه الله.
Sumber: http://www.salafybpp.com dinukil http://www.assalafy.org/mahad/?p=422 Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Judul: Ringtone Dengan Ayat Ayat Al-Qur’an